MA Akan Berhentikan Sementara Hakim PN Balikpapan yang Ditangkap KPK

Ilma De Sabrini
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat. Pemberhentian tersebut karena Kayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro mengatakan, langkah tegas MA tersebut sebagai bukti komitmen MA untuk membersihkan lingkungan pengadilan dari persoalan korupsi. Selama ini MA menjalin kerja sama dengan KPK dalam pembersihan di pengadilan.

"MA akan mengambil langkah mengusulkan kepada Ketua MA agar hakim yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil proses perkaranya berjalan. MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara," ujar Andi ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (4/5/2019) malam.

Dia mengungkapkan, MA selama ini gencar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan. Bahkan, pada 2017-2018  MA mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum peradilan yang melakukan perbuatan tercela. "MA bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan," ucapnya.

Menurutnya, MA bersikap tegas terhadap aparatur pengadilan yang tidak bisa dibina. MA telah menerbitkan beberapa Peraturan MA (Perma) dan maklumat yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan.

"Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," katanya.  

KPK telah menetapkan Kayat sebagai tersangka suap penanganan perkara. Selain Kayat selaku penerima, KPK juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka, yakni Sudarman dari swasta dan Jhonson Siburian (JHS) yang berprofesi pengacara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

57 tahun lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal