Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Pengacara Pastikan Tidak Benar

Nur Khabibi
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe. (Foto: Antara)

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Selanjutnya, Lukas diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pemimpin Muda Meninggal di Usia 33 Tahun

Nasional
16 jam lalu

Kabar Duka, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal di Usia 33 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Seleb
7 hari lalu

Kabar Duka, MUA Legendaris Oma Derry Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal