Luhut : Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan PPKM Darurat. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan jika ada Kepala Daerah yang melanggar ketentuan pengetataan dalam PPKM Darurat akan dikenakan sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal Gubernur, dan saya ulangi dalam hal Gubernur Bupati Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, Luhut juga menegaskan bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” tegas Luhut.  

Luhut memastikan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini. 

“Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Jadi Beban Belanja Pegawai

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal