Luhut Geleng-geleng Lihat Video yang Diunggah Haris-Fatia : Ini Keterlaluan, Sangat Menyakitkan Hati Saya 

Antara
Terdakwa Haris Azhar menjalani persidangan di PN Jakarta Timur hari ini. (Foto Antara).

 
JPU menyatakan tidak pernah ada dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
 
Atas persoalan itu, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.
 
Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan.
 
Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.

Sementara itu, di depan majelis hakim Haris Azhar menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.
 
"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," kata Haris Azhar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
6 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
12 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal