JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan nilai kerugian mencapai Rp5,1 Miliar. LPSK menyatakan siap membantu pengajuan restitusi atau mengajukan ganti rugi terhadap pelaku Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) yang telah mengelabui penjualan sebanyak 2.268 tiket.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK akan sangat terbuka apabila ada keinginan korban yang hendak menuntut ganti rugi tersebut terhadap pelaku. Hal ini disampaikan mengingat penjualan tiket palsu ini merupakan kasus tindak pidana berupa penipuan.
"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Nasution saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menyampaikan, pengajuan restitusi yang dilayani LPSK sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana berhak memeroleh ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
"Ganti rugi atas kerugian materiel dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara," kata Nasution.