LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk 5 Saksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya resmi memberikan perlindungan darurat kepada 5 saksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin di Medan, Sumatra Utara. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat kepada 5 saksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumatra Utara. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan hak prosedural dan restitusi kepada Ken Admiral atau KA selaku korban. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA. Edwin menuturkan pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatra Utara. 

"Jadi ada lima saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatra Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023). 

Perihal pengajuan perlindungan KA, Edwin mengatakan hal itu telah dikabulkan berupa pemenuhan hak prosedural. Dia mengatakan LPSK juga memberikan perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA. 

"Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ucap Edwin. 

Edwin menjelaskan KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. Dia menegaskan KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya. 

"KA menyampaikan komitmennya untuk hadir selama persidangan," ujarnya. 

Sebelumnya, rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral digelar di halaman Subdit Renakta Krimum Polda Sumatra Utara, Senin (8/5/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

5 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

10 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

10 hari lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal