LPSK Akan Lindungi Keluarga Korban dalam Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Sumut

Widya Michella
LPSK akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. (Foto: LPSK)

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara kepada para pemohon.

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Setelah itu, LPSK melakukan penjangkauan proaktif dan penelaahan permohonan. 

Selama proses ini, LPSK bertemu dengan para pemohon yang didampingi oleh LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara.

Wawan juga menyoroti adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarganya tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah korban menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, saksi dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Sepanjang tahun 2019-2022, LPSK telah menerima 14 permohonan perlindungan dari jurnalis yang mengalami berbagai tindak pidana, termasuk pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, dan pengrusakan barang. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

1.300 Unit Huntara Korban Bencana Sumatra Diresmikan, Terbanyak di Pidie Jaya

Nasional
21 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian PU Pulihkan 263 Titik Longsor dan 14 Jalan Putus di Sumut

Nasional
1 bulan lalu

BNPB Sebut Akses Timur dan Barat Sudah Pulih, Banda Aceh-Medan Bisa Dilintasi

Nasional
1 bulan lalu

Mendikdasmen Ungkap 85 Persen Sekolah di Aceh, Sumut dan Sumbar Bisa Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal