Libur Tahun Baru, Polri Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Puteranegara Batubara
Polri menerapkan tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan Tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022. Selain itu tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.

"Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan Tol dan arteri," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Tilang elektronik itu, menurut Dodi, nantinya akan diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya. 

Di antaranya pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau Overload dan Over Dimension. 

Pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. 

Terakhir ada, akan menindak pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman atau Safety Belt.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal