Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Faieq Hidayat
Calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dibatasi dan diperketat selama PPKM Darurat dan libu Idul Adha. (Foto MNC Portal/M Refi Sandi).

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya. 

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

Selain kelengkapan administrasi, kata dia setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Idul Adha! Puncak Macet, Tol Cipularang Dipadati Kendaraan

57 tahun lalu

Libur Panjang Idul Adha, Kota Tua Jakarta Jadi Destinasi Wisata Keluarga

57 tahun lalu

KAI Pulihkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Hari Ini usai Kecelakaan di Bekasi Timur

57 tahun lalu

KAI Daop 1 Jakarta Ungkap Tiket Kereta Lebaran Tersisa 198.535, Okupansi Tembus 79 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal