LBH Pers Sebut Polisi Seharusnya Tak Kejar Narasumber Aiman

Ari Sandita Murti
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin (foto: MPI)

"Ketika sudah dibatalkan hak tolaknya, baru kemudian bisa berlanjut untuk mendapatkan informasi siapa narasumbernya, tapi kan saat ini tidak," katanya.

Maka itu, dia menilai penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti milik Aiman sudah sepatutnya dihentikan. Begitu juga dengan proses hukum yang menyangkut Aiman.

"Saya pikir kasus ini tak layak dilanjutkan karena bagian dari ekspresi dan kritik yang harus direspons secara positif," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

2 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

3 jam lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

3 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal