LBH Perindo Undang Bawaslu untuk Sosialisasi Peraturan Pemilu

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyosialisasikan peraturan Bawasiu di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Rabu (2/5/2018). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

"Ini sudah dijatuhkan sanksinya, bahksa sampai pada tingkat sekda di salah satu kabupaten. Kita juga bersyukur ASN kabupaten sudah tegas," katanya.

Selain soal ASN, Bagja menegaskan setiap partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dilarang mencuri start kampanye. Menurut dia, sebelum memasuki tahapan kampanye, setiap partai politik tidak boleh mendahului tahapan tersebut. Misalnya, menyosialisasikan nomor partai, citra diri, visi misi, program, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau kayak sekarang ini, enggak boleh tuh misalnya ada angka 9. Karena ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Tapi kalau hanya untuk internal saja, tidak ada masalah," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pengurus Musala di Jakut Berani Lapor Kasus Kotak Amal Hilang usai Didampingi LBH Perindo

Nasional
2 bulan lalu

LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala di Jakut Tempuh Jalur Hukum usai Kotak Amal Raib

Nasional
12 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
1 tahun lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal