Larangan Prajurit TNI Berbisnis Diusulkan Dihapus, KSAD Minta Publik Tak Khawatir

riana rizkia
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta publik tak mengkhawatirkan usulan larangan prajurit TNI berbisnis dihapus dalam revisi UU TNI. (Foto: MPI)

Pasal itu memuat sejumlah larangan prajurit terlibat dalam sejumlah kegiatan, dari menjadi anggota parpol, politik praktis, bisnis serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 39 UU TNI:

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
16 hari lalu

23 Prajurit TNI Diduga Hilang saat Longsor Cisarua, Ini Kata Kapendam Siliwangi

Seleb
20 hari lalu

Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!

Nasional
25 hari lalu

Tangis Haru Anak Wartawan Sumut Beri Kesaksian di Sidang Uji Materi UU TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal