Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara terkait Omicron Dicabut, Karantina Rata 7 Hari

Azfar Muhammad
Pemerintah melalui Satgas Pengananan Covid-19 resmi mencabut larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. (Foto: Antara)

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

“Adapun ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kali Kalah Pilpres, Prabowo Ungkap Alasan Tetap Ingin Jadi Presiden: RI Menuju Arah yang Salah

57 tahun lalu

Mensesneg Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Kuat, Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal