Larangan Bukber Hanya Ditujukan ke Menteri hingga Kepala Pemerintahan, ASN Diminta Sederhana

Raka Dwi Novianto
Setkab Pramono Anung (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masyarakat umum tidak dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah. Aturan hanya ditujukan kepada menko, menteri, hingga kepala pemerintahan. 

Hal tersebut menanggapi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

2 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 hari lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal