Laporan Ditolak Polisi, Begini Reaksi Demokrat Kubu Moeldoko

Kiswondari
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Sumut, Razman A Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan mantan Kemenpora, Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Sabtu (13/3/2021). Laporan ditolak polisi karena dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Sumut, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut. Dia menilai SOP Kapolri berada di bawah undang-undang.

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, pernyataan Andi Mallarangeng yang dinilai mengandung fitnah itu ditonton publik secara terbuka di media sehingga laporan layak untuk ditindak lanjuti.

Dia juga menyampaikan, kecewa terhadap penolakan polisi terhadap laporan tersebut. "Saya orang yang pernah membela Polri kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

26 hari lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

2 bulan lalu

Demokrat Jakarta Tindak Lanjuti Instruksi AHY, Salurkan 2.000 Paket Daging Kurban

2 bulan lalu

Partai Demokrat Kurbankan 63 Ekor Sapi, Ada Milik SBY hingga AHY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal