Lagi, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi buntut Unggahan Video JK

Yuwantoro Winduajie
Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026) atas kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Laporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.

Perwakilan Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Rivai Sabon Mehen menyampaikan, para terlapor dituding telah memotong ceramah Jusuf Kalla untuk provokasi.

“Sebagai warga negara, saya dan kuasa hukum saya bersama kawan-kawan dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Ade Armando dan Abu Janda terkait dengan unggahan video dan podcast mereka di Cokro TV,” kata Rivai.

Dia menilai, konten yang diunggah keduanya bersifat provokatif dan mendiskreditkan Jusuf Kalla. 

“Pernyataan mereka berdua ini sangat meresahkan warga masyarakat dan kami menganggap bahwa pernyataan beliau adalah pernyataan yang sangat provokatif dan kemudian sangat mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pengacara JK: Framing yang Dilakukan Ade Armando Berbahaya, Fitnah Keji!

Nasional
8 jam lalu

Peradi Bersatu: Unsur Pidana Ade Armando Komentari Video Ceramah JK Tipis Sekali

Nasional
8 jam lalu

Pengacara Sebut JK Sangat Marah Difitnah Ade Armando Cs: Ceramahnya Fakta Empirik

Nasional
9 jam lalu

Ade Armando Bantah Fitnah JK Menista Agama, Tegaskan Isi Podcast Sudah Berimbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal