KY Tak Bisa Seleksi Hakim Agung Imbas Efisiensi Anggaran, DPR: Sungguh Ironis

Achmad Al Fiqri
Komisi Yudisial. (Foto: Okezone/Ist)

Sebelumnya, KY menyatakan tak bisa menyeleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di KY sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ menyampaikan, keputusan ini diambil sekaligus menjawab dua surat wakil ketua MA non-yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM di MA. Surat tersebut dikirimkan kepada KY pada 15 Januari lalu.

“Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," kata Taufiq dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (7/2/2025).

Dia menyampaikan, KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses dan kualitas hasil seleksi.

"Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 menit lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
52 menit lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Buletin
2 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal