Diketahui, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.
Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga dia bebas dari Rutan Kelas I Cipinang pada pada Jumat (1/8/2025) lalu.