KY Siapkan Sanksi Etik untuk Tersangka Hakim Agung GS

Irfan Ma'ruf
Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS.. (Foto: ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS. Saat ini KY sedang menunggu pengumuman resmi KPK. 

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) malam.

Menurut Miko, KY terus mendukung segala langkah penegakan hukum oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus suap di Mahkamah Agung.

"Yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucapnya.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dengan menjerat lebih dari satu tersangka baru. Salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal