KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Nilai Wujud Keadilan Masyarakat

Achmad Al Fiqri
Hakim yang memvonis Ronald Tannur dipecat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial memecat 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Komisi III DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia. 

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (31/8/24).

Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran sendiri termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menegakkan kode etik dan menindak tegas ketiga hakim itu apabila terbukti ada pelanggaran. 

“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.

Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal