Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Istana: Patut Dihukum Seberat-beratnya

Riezky Maulana
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbita Rencana Perangin-angin. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

Terbit diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022. Dia saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. 

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan Konvensi Anti Penyiksaan yang ditandatangani Indonesia. 

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya. 

Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi. 

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Istana Respons Tudingan Amien Rais soal Seskab Teddy: Itu Fitnah

Nasional
9 hari lalu

Istana Respons Kecelakaan KA Beruntun, Dorong Evaluasi Perlintasan Sebidang

Nasional
14 hari lalu

Janji Dudung usai Dilantik Jadi KSP: Pangkas Birokrasi hingga Buka Laporan 24 Jam dari Masyarakat

Nasional
14 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Dudung jadi KSP hingga Qodari jadi Kepala Bakom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal