Kubu Sony Sonjaya Bongkar 2 Klaster Kasus Korupsi MBG, Apa Saja?

Rizky Agustian
Pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Krisna Murti, pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, mengungkapkan dua klaster kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat kliennya. Kedua klaster itu menjadi fokus dalam penanganan perkara tersebut.

Krisna mengungkapkan klaster pertama berkaitan dengan pengadaan barang, sedangkan klaster kedua menyangkut penentuan titik atau lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saya cerita sedikit kenapa kita melakukan justice collaborator. Dari penetapan tersangka lalu rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada klien kami, di sini ada dua klaster," kata Krisna dalam program Interupsi bertajuk 'Korupsi Dana Gizi, Ancaman bagi Generasi' yang tayang di iNews, Kamis (11/6/2026).

Dia menjelaskan klaster pertama meliputi dugaan korupsi pengadaan laptop, sepeda motor, serta sejumlah kebutuhan lainnya. Dia menekankan kliennya tidak memiliki kewenangan maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam proses pengadaan tersebut.

Meski demikian, Krisna menyebut kliennya memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka Korupsi MBG, Sita Apa?

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Aktor Pengaturan Titik SPPG

57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal