Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)

Karena itu, Refly menilai tidak tepat jika ada pihak yang menuding Roy Suryo sengaja mengulur waktu sidang pokok perkara. Menurut dia, kliennya hanya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

Dia pun meminta Jokowi agar bersikap gentle dengan hadir dalam sidang pokok perkara untuk membuktikan persoalan yang dipersengketakan.

"Kalau soalnya nanti masuk pokok perkara kita harapkan ada sikap gentleman dari Jokowi hadir di persidangan dan sama-sama membuktikan, dalam tanda kutip Mas Roy membuktikan ijazah itu memang palsu, sesuai keyakinan dan penelitiannya, lalu dia mau dan berani menunjukkan memang ada ijazah S1-nya," ucap Refly.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

4 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

5 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

17 jam lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal