Menurutnya, langkah Lisa yang mengklaim anak tersebut milik Ridwan Kamil merupakan hal yang janggal, terlebih setelah sebelumnya meyakinkan Revelino sebagai ayah biologisnya.
"Saya menduga ada motif tertentu, bisa soal sensasi, bisa juga soal uang. Tapi ini jadi pertanyaan besar bagi publik," ucapnya.
Fikri bahkan menyebut gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil sangat lemah secara hukum dan tak masuk akal jika dilanjutkan.
"Gugatannya seperti menegakkan benang basah. Saya berani taruhan, gugatan itu 1.000 persen ditolak," ujar Fikri.
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, langkah Revelino mengajukan gugatan intervensi adalah sah menurut hukum.
"Itu diperkenankan oleh undang-undang. Tinggal nanti majelis hakim menilai apakah kehadiran pihak ketiga ini menguntungkan penggugat atau tergugat," katanya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 25 Juni 2025 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.