JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pihaknya telah bersurat kepada Polda Metro terkait permintaan tersebut.
"RRT siap-siap kau ya. Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya (Ade Darmawan) untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dia meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut kepada kejaksaan. Dengan demikian, jaksa juga bisa menahan Roy Suryo cs.
"Apabila (berkas) sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengungkap pesan Jokowi terkait kasus ijazah. Jokowi memilih bertemu di pengadilan dengan orang-orang yang telah memfitnahnya memiliki ijazah palsu.