Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Agus Suparmanto akan melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Langkah tersebut akan ditempuh karena mereka menolak SK tersebut.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut janggal. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum karena tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang akrab disapa Rommy tersebut saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).

Dia mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan terkait penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, kata dia, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Selain itu, Rommy berkata, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono

3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

12 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

1 bulan lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal