Kuasa Hukum Ungkap Saksi Kunci Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Dihalangi OTK

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan saksi anak saat akan memberikan kesaksian penting di persidangan. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan terhadap saksi anak berinisial V saat akan memberikan kesaksian penting. V seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kasus penembakan Gamma Rizki Oktafandi, Rabu (2/7/2025). 

Kasus ini melibatkan terdakwa Aipda Robig, anggota satuan narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig menembak Gamma yang menyebabkan korban tewas. 

Saksi V sempat dialibikan sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma, namun dalam persidangan tertutup, dia menyatakan tidak berada di dekat terdakwa saat kejadian dan tidak menjadi korban pembacokan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
1 tahun lalu

Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat

Internasional
22 jam lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Megapolitan
2 hari lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
2 hari lalu

Siswa SMK Tewas Kecelakaan di Jaktim gegara Jalan Berlubang, Ini Kata Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal