Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi

Felldy Aslya Utama
Sidang perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaksRatna Sarumpaet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi memberatkan Ratna Sarumpaet.

Sebanyak tiga saksi dari rumah sakit Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah. Tiga saksi lainnya dari kepolisian. Saat majelis hakim memeriksa identitas saksi, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyela dan menyampaikan keberatan atas saksi dari kepolisian.

"Untuk saksi polisi kami keberatan karena pelapor dan penyidik. Kesaksian terjadi konflik interest. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan dan menjadi subjektivitas," ujar salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet di ruangan sidang PN Jaksel, Selasa (26/3/2019).

Mendengar keberatan itu, JPU langsung meyakinkan majelis hakim dan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Menurutnya, saksi yang hadir pada hari ini sudah seusai aturan.

"Sebagaimana telah disampaikan, salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada yang tidak sesuai aturan hukum, mereka punya kewenangan melakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ucap salah satu JPU, Payaman.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

8 jam lalu

Jalani Sidang Mediasi Hak Asuh Anak, Ini Harapan Ruben Onsu

9 jam lalu

Heboh! Ruben Onsu dan Sarwendah Akhirnya Bertemu di PN Jaksel

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal