Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto:Indrianto Eko Suwarso).

"Kalau memang ada sekarang ketentuan tidak kooperatif membuat orang ditolak penangguhan penahanannya berarti ini ada pasal baru. Karena dasarnya kan tiga (alasan penangguhan) untuk ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada karena tidak kooperatif," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen Advokat Rakyat Semesta menyampaikan surat permintaan pemberian jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Kivlan dengan nomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719.

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, kuasa hukum Kivlan memohon bantuan Ryamizard untuk mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan kliennya dan penahanan oleh kepolisian yang sudah dijalani sekitar 40 hari.

Kivlan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Pensiunan jenderal kelahiran Langsa, Aceh ini juga bersatus tersangka makar. Kivlan lantas mengajukan gugatan praperadilan yang diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan yang Wafat pada Usia 76 Tahun

57 tahun lalu

Jenazah Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Disalatkan Hari Ini, Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

57 tahun lalu

Breaking News, Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Tiba di Istana Elysee Paris, Disambut Pasukan Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal