KSAU: Diperlukan Badan yang Mengelola Tata Ruang Udara Nasional

Riezky Maulana
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menilai perlu dibentuk badan yang mengelola tata ruang udara nasional. (Foto: iNews.id)

Lebih jauh dipaparkan Fadjar, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 2009 tentang Penerbangan telah dijelaskan Indonesia berdaulat penuh dan ekslusif atas kawasan yang dimiliki. Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah.

"Hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Fadjar, merujuk pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut dapat dipahami pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga keselamatan bangsa.

"Tentu saja kita tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Buletin
3 bulan lalu

Tambah Kekuatan TNI AU, Presiden Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Raksasa Airbus A400M di Halim

Nasional
8 bulan lalu

KSAU Lantik Minggit Tribowo Jadi Pangkoopsudnas 

Nasional
11 bulan lalu

AHY bakal Tertibkan Bangunan di Pinggir Sungai untuk Mitigasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal