KSAD Jenderal Dudung Jelaskan Isu Disharmoni dengan Panglima TNI Andika

Felldy Aslya Utama
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman langsung menghubungi Komisi I DPR untuk menjawab isu disharmoni dengan Panglima TNI. (Foto MPI).

"Kalau hubungan terlalu pribadi kita tidak mengurus sampai terlalu detil ya, yang utama hubungan profesional keduanya berjalan baik. Panglima serta KSAD telah menjelaskan bahwa tidak ada masalah dari keduanya. Seluruh matra di TNI Insya Allah solid," tuturnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, Jenderal Andika juga sudah menjawab langsung kepada Komisi I dalam rapat tertutup. Kepada media, Andika telah membantah ada disharmoni.

"Dari Pak Andika, kemarin kan beliau hadir menjawab langsung. Saya rasa ke media juga beliau sudah menjelaskan relasi Panglima-KSAD tidak terganggu, bahwa mereka menjalankan tugas sesuai aturan dan tupoksi masing masing," pungkasnya.

Diketahui, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyoroti hubungan Panglima TNI Andhika Perkasa dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. Hubungan Andhika dengan Dudung disebut tak harmonis.

"Ego Bapak berdua itu merusak tatanan hubungan junior dan senior, Pak. Dengan segala hormat saya, Pak, saya dekat dengan Pak Andika, saya dekat dengan Pak Dudung," kata Effendi dalam rapat kerja bareng Kemenhan dan TNI kemarin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
2 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Nasional
14 hari lalu

Panglima TNI Selidiki Insiden Truk Tabrak 2 Polisi hingga Tewas di Cisarua

Nasional
14 hari lalu

Panglima TNI Minta Maaf usai 2 Anggota Polri Tewas Tertabrak Truk di Cisarua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal