KSAD Jenderal Andika: Sejak Juli 2018 Anggota dan Keluarga TNI AD Diminta Bijak Bermedsos

Wildan Catra Mulia
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Kami sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, secara spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak salah gunakan medsos untuk tidak sebarkan info yang enggak benar, alias hoaks. Tidak sebarkan info provokatif, pecah belah, dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian," ujarnya.

Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi juga dikenai sanksi berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Pencopotan Hendi terkait unggahan istrinya di media sosial. Istri Hendi, Irma Zulkifli Nasution, membuat status nyinyir tentang peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

KSAD Andika menegaskan, berkaitan dengan unggahan sang istri, Kolonel Hendi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS (Hendi Suhendi) tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari," katanya usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal