Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi dalam laporan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Kemudian, setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui laporan polisi nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Melani diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Aldi.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.