Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Ravie Wardani
Ilustrasi Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan gegara kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. 

"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi dalam laporan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

Kemudian, setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui laporan polisi nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Melani diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Aldi. 

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

57 tahun lalu

Raisa Sibuk Banget usai Gugat Cerai Hamish Daud, Terbaru Konser di Malaysia!

57 tahun lalu

Ramai Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN, Mecimapro: Semua Sudah Ditangani dengan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal