"Nggak apa apa, jadi ada darah saya untuk perjuangan," katanya.
Sebelumnya, proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut mendapat perhatian publik dan diwarnai ketegangan di lokasi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah terhadap aset negara.
Menurut Bambang, lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV. Dia menyebut lahan tersebut telah digunakan oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun.
Bambang menegaskan aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah kembali dikuasai negara.
"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan," sambungnya.