Kriminolog Sebut Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru Tak Otomatis Jawab Keraguan Publik

Aditya Pratama
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan terekam CCTV membuang kantong kresek sebelum tewas dengan kepala terlilit lakban. (Foto: Istimewa)

"Rilis polisi adalah langkah penting, tapi harus dibaca sebagai kesimpulan-administratif yang masih membutuhkan penerimaan sosial dan kepercayaan publik, bukan hanya penutupan kasus," ucapnya.

Dia menilai, dari kacamata hukum pidana formal, kasus kematian Arya Daru memang belum memenuhi unsur-unsur dalam KUHP untuk menyatakan perbuatan pidana.

Namun, keyakinan keluarga tetap punya nilai investigatif, di mana dalam kriminologi disebut sebagai teori victimology dan social suspicion, persepsi korban atau keluarganya tentang kemungkinan adanya tekanan, konflik, atau hubungan gelap yang bisa jadi tidak kasat mata namun berdampak besar.

"Kadang keluarga merasa ada yang ditutupi karena korban dianggap tidak punya motif bunuh diri, apalagi bila ia baru menikah, punya karier, atau tidak menunjukkan gejala depresi," kata dia.

Haniva menyebut, pendekatan ilmiah tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada unsur pidana. Namun, jangan memaksakan pidana tanpa dasar forensik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi: Tangan dan Kaki Arya Daru Tak Terikat saat Ditemukan Tewas 

57 tahun lalu

Polisi Simpulkan Kematian Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain, Ini Respons DPR

57 tahun lalu

Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Dunia Tanpa Unsur Pidana

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Masih Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal