KPU Sebut Ada 5 Parpol yang Berkas Pendaftarannya Belum Lengkap

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum menyatakan ada lima parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap. (Foto: KPU)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Agustus 2022. Hingga hari kedelapan, tercatat ada lima partai politik (parpol) yang ternyata berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.

Anggota KPU, Idham Holik menyampaikan parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol.

"Satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan yaitu partai Republikku Indonesia," kata Idham dikutip Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada empat parpol lainnya untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Keempat parpol tersebut di antaranya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

"Kami minta melengkapi dokumennya sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak Belajar Ajaran Sukarno: Bung Karno Bukan Milik Satu Partai

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal