"Salah satu materi yang dibahas adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3, yang dimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September," tuturnya.
Diketahui, dalam gelaran pilkada serentak ini, terdapat 37 daerah yang mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah tersebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.
Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.