"Untuk Diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana," kata Dede.
"Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," pungkasnya.
Diketahui, KPU tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Dia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Namun, dia menegaskan pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantunh pada hasil revisi UU Pemilu. Menurutnya, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.