KPU dan DPR Besok Bahas Revisi PKPU soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Rapat ini berkaitan dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usiacapres cawapres.

“Rencananya Selasa 31 Oktober besok akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II dan pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Hasyim menjelaskan, norma di PKPU kerap berubah akibat putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga menurutnya, tidak perlu ada revisi Undang-Undang.

Misalnya, norma Menteri yang akan maju pada pilpres diharuskan mundur dari jabatannya. Saat itu terdapat judicial review agar diubah dan cukup mengajukan persetujuan kepada Presiden.

“Itu juga tidak ada revisi UU, seperti mantan terpidana yang harus jeda 5 tahun itu putusan MK dan tidak ada revisi UU karena begitu diucapkan langsung berlaku,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal