KPU Bakal Revisi Syarat Capres-Cawapres di PKPU Sesuai Putusan MK

Jonathan Simanjuntak
KPU bakal merevisi syarat capres-cawapres yang tercantum pada PKPU sesuai putusan MK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal merevisi salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun jadi capres dan cawapres.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan peraturan yang diubah khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengatur persyaratan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Idham saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Idham menyebut perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal