KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Iqbal Dwi Purnama
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)

"Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," tulis amar putusan tersebut dikutip, Selasa (22/7/2025).

"Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," lanjutnya.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan, apabila terlapor menerima putusan KPPU. 

KPPU juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

33.602 Tiket Whoosh Terjual saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

Nasional
11 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
16 hari lalu

Penumpang Whoosh dan LRT Melonjak usai Kecelakaan Kereta Bekasi, Tembus 45 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal