KPK Usut Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istri di Sandiego Hills

Antara
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, Senin (22/6/2020). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) bersama Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun ketiganya kabur.

KPK memasukkan nama mereka dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. KPK akhirnya meringkus Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal