Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari total kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing yang mencapai Rp19 miliar.
Selain Fadia, berikut pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut.
- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar.
- Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar.
- Anak Fadia, Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar.
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.