KPK Ungkap Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenang, untuk Apa?

Achmad Al Fiqri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut," katanya.

Dia menyebut, setelah aturan tersebut diterbitkan, asosiasi membagikan kuota haji khusus itu ke travel agen yang menjadi anggotanya.

"Jadi dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan

10 bulan lalu

Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Korban Travel Haji

10 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

15 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal