KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Tersangka Suap DAK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Politikus Partai NasDem itu terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyidikan baru terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia menjelaskan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka diduga memberikan uang total Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK tersebut.

”Kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,” ujarnya

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
8 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
1 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal