KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Proyek Dinas PU

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapkan tersangka Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dan dua lainnya sebagai tersangka suap proyek di dinas PU.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di PUPR. Remigo tidak sendiri, melainkan ada dua pihak lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Ketiga orang tersebut, dia menjelaskan, adalah Remigo Yolanda Berutu (RYB), David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE). DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara HSE merupakan pihak swasta.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," ujar Agus.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

12 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

13 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

14 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal