KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Tersangka Kasus Suap Proyek

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkayang. Gidot diduga menerima suap dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diduga untuk menyelesaikan masalah pribadinya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu
sebagai penerima SG (Suryadman Gidot), Bupati Kabupaten Bengkayang dan AKS (Alexius), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang," katanya saat konferensi pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Basari menuturkan, permintaan uang tersebut diduga berasal dari Gidot yang disampaikan kepada Alexis. Alexis kemudian menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Dari pihak swasta dimintai setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yang mencapai Rp200 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

2 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

12 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

24 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal