KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tersangka yang dimaksud yakni Marjani (MJN) selaku ajudan Abdul Wahid. 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Budi, kasus yang bermuka dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik lancung lain. 

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujar dia.

KPK sebelumnya menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap

Nasional
3 bulan lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Regional
4 bulan lalu

3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal