KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, sudah Kirim SPDP

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke empat tersangka tersebut. 

KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

"Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang (tersangka) kalau nggak salah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Rabu (24/7/2024). 

Kendati demikian, Tessa enggan menyebut identitas empat tersangka yang menerima SPDP tersebut.

"Belum, masih berlangsung (proses)," ujar Tessa.

Diketahui, KPK telah melarang empat orang bepergian keluar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya menggeledah kantor hingga rumah dinas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga dokumen perubahan APBD. 

"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
2 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
4 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal