KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, sudah Kirim SPDP

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke empat tersangka tersebut. 

KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

"Pasti sudah (kirim SPDP), ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang (tersangka) kalau nggak salah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Rabu (24/7/2024). 

Kendati demikian, Tessa enggan menyebut identitas empat tersangka yang menerima SPDP tersebut.

"Belum, masih berlangsung (proses)," ujar Tessa.

Diketahui, KPK telah melarang empat orang bepergian keluar negeri terkait penyidikan di Kota Semarang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya menggeledah kantor hingga rumah dinas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga dokumen perubahan APBD. 

"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 menit lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

10 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

21 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal