KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Ilma De Sabrini
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif di sejumlah proyek infrastruktur. Proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Papua.

"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu FR (Fathor Rachman) Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013. Dan YAS (Yuly Ariandi Siregar) kepala bagian keuangan dan risiko divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2011," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Agus menuturkan, Fathor dan ‎Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor Waskita.

Menurut Agus, akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp168 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh Waskita.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal